BREAKING NEWS

Diduga ILEGAL prosesnya Adanya Pembangunan Tower di Gunungguruh Pemda Jangan Diam Saja Geram Rizal Pane Ketua DPC PWRI Kabupaten Sukabumi



Alishba News l SUKABUMI - Drama proyek pembangunan tower telekomunikasi yang berlokasi di Kampung Ciburial RT 56/11 Desa/Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, diduga kuat melanggar aturan dan abaikan keselamatan warga seketiar radius.


Informasi yang dirangkum, kehadiran pembangunan tower yang sudah berdiri setinggi puluhan meter telah menjadi pemicu kegelisahan warga, khususnya  masalah sosialisasi dan perijinan dari Pemerintah Daerah (Pemda) dipertanyakan.


Hingga muncul kegelisahan dimana warga merasa dibohongi oleh pihak pengembang, dimana dari awal akan ada pembangunan tower warga yang ada di sekitar radius merasa tidak ada di sosialisasikan secara terbuka.


Menurut warga yang akrab disapa Pak Mandor mengatakan, dirinya mengaku pernah di datangi oleh seorang berinisial AB, untuk meminta tanda tangan dan foto copy KTP. 


"Saya pernah didatangi AB untuk meminta tanda tangan, setelah dilihat seksama kertas yang diminta untuk ditanda tangan, kaget kok sudah ada tiga nama warga beserta tanda tangannya," kata Mandor.


Anehnya, Mandor menilai itu dilakukan tanpa sosialisasi terbuka di tingkat RT/RW atau Desa. Jadi seolah olah gerakan minta pernyataan tanda tangan warga secara door to door, seperti ada rencana besar yang di tutupi.


"Saat meminta tanda tangan, terucap dijanjikan uang sebesar Rp300.000,_tanpa menjelaskan secara detail terkait pembangunan tower yang sekarang sudah berdiri dan menjadi polemik. Uang itupun diterima pada sore harinya," akui Mandor

Disinggung kabar pembangunan tower tersebut pernah di segel warga, Mandor menambahkan itu dipicu kekesalan warga atas ketidak keterbukaan pihak pengembang dalam tahapan sosialisasi. 


"Warga merasa dibohongi oleh pihak pengembang tower, hingga di segel. Setelah itu akhirnya di bahas di bale desa gunungguruh dimana terjadi kesepakatan iming iming janji oleh saudara Arif Nurahman (pihak pendor tower), akan menyetujui permintaan warga asal penyegelan dibuka, agar pekerjaan tower bisa dilanjutkan,"tambah Mandor.


Untuk diketahui bersama, syarat berdirinya tower BTS apapun itu yang berdampingan dengan pemukiman warga, sangat penting diperhatikan pihak perusahan tower untuk menjaga kesehatan dan keselamat warga sekitar radius.


Ada beberapa aturan dan perijinan yang harus ditempuh oleh pihak pengembang atau perusahan tower sebelum dilakukan pembangunan. Agar tidak terjadi komplik ditengah masyarakat hingga memicu  kekesalan warga sekitar.


Mulai dari tekhnis kekuatan dan stabilitas konstruksi menara, sertifikat K3, nomor induk perusahaan (NIB), legalitas usaha, surat keterangan rencana kota atau kabupaten ( SKRK) juga ( PBB) serta regulasi keamanan atau kenyamanan warga sekitar.


Yang mana itu mengacu kepada standar tata ruang pasal 37 Permen No. 02/2008 Tower BTS bisa berdiri atas ijin warga 75% dalam radius tertentu, dan memiliki PBG dan IMB dokumen upaya pengelola lingkungan ( UPL) dan ( UKL), relomendasi dari Tata Ruang Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( BAPENDA ), jarak ambang batas yang aman radiasi 6 sampai 10 meter dari pemukiman serta harus miliki AMDAL yang tertuang di UU no 32 thn 2009 tentang aturan berdirinya sebuah tower BTS. 


Permasalahan yang timbul terkait penyegelan tower, apakah pihak pengembang sudah menjalankan aturan aturan yang sudah baku menurut UU, berikut transparansi kepada warga dan aparat setempat? Dan apakah pihak pengembang bisa membuktikan kalau pengembang sudah taat aturan? Sudahkah pengembang memberikan hak hak warga sekitar atas berdinya tower? 


Dari pantauan dan investigasi tim di lapangan, masih banyak perijinan yang tidak dipenuhi oleh pihak pengembang, yang ada hanya janji janji manis, yang penting tower berdiri dan berfungsi. 


Mohon kiranya pihak Dinas Instansi terkait agar bisa meninjau ulang atas berdirinya tower yang meresahkan warga kampung Ciburial Rt. 56/11 desa Gunung Guruh, Kab. Sukabumi yang diduga bangunan tower tersebut ilegal dan menguntungkan sebelah pihak, dengan mengorbankan aturan dan hak hak warga. 


# KETUA DPC PWRI KAB. SUKABUMI ( Rizal Pane ) #


*Red*

Posting Komentar