7 Hari Kedepan Bapeksi PAC Palabuhanratu Dan Masyarakat Citepus Terdampak Tower Dibelakang Desa Citepus Menunggu Dokumen SLF ?

Alishba News l Sukabumi -Sukabumi -Audensi Bapeksi Palabuhanratu yang diketuai oleh Ramdan Rustiawan (Babam)hadir bersama masyarakat yang ikut hadir juga ormas Permabes Palabuhanratu bersama para pihak yang melaksanakan audensi diantara yang hadir baik dari pihak manajemen perusahaan pemilik menara telekomunikasi (Tower) juga ada Koswara kades Citepus pertemuan tersebut dihadiri dari pemdes Citepus,satpol PP kecamatan Palabuhanratu, manajemen pemilik menara telekomunikasi (Tower) dilaksanakan di aula desa Citepus kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi pada hari ini kamis 16/04/2026.
Dalam prosesnya audensi tersebut dialog antar para pihak berjalan cukup lama karena pihak perusahaan pemilik menara telekomunikasi (Tower) diminta menujukkan dokumen berupa:
1.Dokumen yang menunjukkan transfaransi kontrak
2.Validasi perizinan : pengecekan status izin (PBG/IMB) dan rekomendasi tekhnis
3.Keselamatan dan kompensasi :Jaminan asuransi radius rebah dan dampak radiasi bagi warga
4.kontribusi sosial (CSR) realisasi program tanggung jawab sosial perusahaan
Dan pertemuan pun berakhir sampai siang hari dengan ketidakpuasan dari masyarakat.
Kepada awak media diakhir acara ketua Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi)PAC Palabuhanratu yang bernama Ramdan Rustiawan atau Babam mengatakan," Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini sertifikat resmi yang menyatakan bangunan sudah memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kesehatan, sehingga layak digunakan sesuai peruntukannya,"terangnya.
Beberapa poin penting:
Bedanya dengan PBG : PBG adalah izin untuk membangun, sementara SLF adalah izin untuk memakai bangunan setelah selesai dibangun tapi tanpa SLF, bangunan secara hukum belum boleh difungsikan,"Tandasnya.
"saya sudah ngobrol dengan pihak perusahaan sangat disayangkan pihak perusahaan pemilik menara telekomunikasi (Tower) tidak bisa menunjukkan dokumen yang kami ingin lihat hari ini yaitu dokumen SLF mereka hanya mempunyai dokumen PBG dan IMB saja,"terangnya.
"makanya saya menekan didalam berita acara audensi terkait masalah CSR dan sosialisasi terutama saya menekan terkait dokumen SLF saya meminta dan menekan kepada pihak meminta kepada pihak perusahaan dalam 7 hari dari sekarang,"ujarnya.
"Perusahaan tower harus bisa menunjukkan izin SLF,"ujarnya.
Saat ditanya kendala utama dari masalah terkait berdirinya menara telekomunikasi(tower)di belakang desa Citepus ini
Babam sapaan akrabnya selaku Ketua Bapeksi PAC Palabuhanratu menegaskan"Bahwa sudah lama masalah CSR dari tahun 2021 pihak masyarakat tidak pernah menerima CSR perusahaan tower dalam bentuk apapun juga baik kompensasi maupun terkait masalah CSR ,kalau dalam 7 hari kedepan pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti SLF kepada kami atau masyarakat,maka kami dengan sangat terpaksa akan melayangkan surat ke pihak terkait untuk menghentikan aktivitas dari perusahaan tower tersebut,"pungkasnya.
*Raden Iyan*

