Desa Pasirsuren Capai 1.803 KPM Karena Masyarakat Mengalami Pembaruan Data Penerima Sehingga Bertambah
Alishba News l Sukabumi - Penyaluran bantuan sosial berupa beras Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap II di Desa Pasirsuren kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi,
Pembagian bantuan Pada tahap kali ini sebanyak 1.803 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat menerima bantuan berupa beras.
Disela kesibukan kades dalam kesempatan wawancara dengan awak media Kepala desa Pasirsuren, H. Iyan Sunandi, menjelaskan" bahwa bantuan beras tahap II tersebut mencakup periode Juni hingga September.
Setiap KPM mendapatkan sebanyak tiga karung beras dengan total berat 30 kilogram.
“Untuk tahap kedua ini yang disalurkan berupa beras. Satu KPM mendapatkan tiga karung dengan total 30 kilogram,” ujarnya.
Jumlah penerima pada tahap kedua ini mengalami peningkatan dibandingkan penyaluran sebelumnya.
Jika sebelumnya jumlah penerima berada di kisaran 1.700-an KPM, pada tahap II jumlah tersebut mengalami peningkatan menjadi 1.803 KPM.
Menurut H. Iyan, adanya penambahan jumlah KPM tersebut cukup signifikan dan diharapkan semakin banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh manfaat dari program bantuan pemerintah.
Tahap Sebelumnya Disertai Beras dan Minyak
H. Iyan menjelaskan, terdapat perbedaan bentuk bantuan antara tahap pertama dan tahap kedua. Pada penyaluran tahap sebelumnya, bantuan tidak hanya berupa beras, tetapi juga disertai minyak goreng
Sementara pada tahap kedua, bantuan yang diterima masyarakat hanya berupa beras dengan alokasi tiga karung atau total 30 kilogram untuk setiap KPM.
Perbedaan tersebut menjadi bagian dari kebijakan dan mekanisme penyaluran bantuan yang ditetapkan pemerintah melalui sistem pendataan dan penyaluran yang berlaku.
Kepala Desa Harapkan Bantuan Semakin Tepat Sasaran
Di tengah pelaksanaan penyaluran bantuan, Pemerintah Desa Pasirsuren berharap program bantuan sosial ke depan dapat semakin tepat sasaran. Menurut H. Iyan, bantuan sosial memiliki peran penting bagi masyarakat yang memang membutuhkan, terutama dalam membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
“Harapan kami ke depan, bantuan sosial ini memang sangat menunjang bagi masyarakat yang membutuhkan. Tetapi di sisi lain, mudah-mudahan semakin tepat sasaran,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya pembaruan data penerima bantuan. Menurutnya, kondisi masyarakat dapat berubah dari waktu ke waktu sehingga data penerima perlu diperbarui secara berkala agar bantuan yang disalurkan benar-benar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.
Hal tersebut dinilai penting karena dalam praktiknya terdapat masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan, namun pada penyaluran berikutnya tidak lagi tercatat sebagai penerima. Sebaliknya, terdapat pula penambahan KPM baru.
“Kemarin ada yang dapat, sekarang keluar atau tidak dapat, dan tidak tergantikan oleh KPM baru. Ada juga yang biasanya dapat sekarang tidak dapat. Mudah-mudahan ke depan data bantuan ini bisa lebih tepat sasaran,” ungkapnya.
Desa Berperan Menyalurkan Sesuai Data yang Ditetapkan
H. Iyan menegaskan bahwa Pemerintah Desa Pasirsuren pada dasarnya memiliki kewenangan dalam melakukan penyaluran sesuai dengan data penerima yang diterbitkan oleh pihak berwenang.
Desa, kata dia, tidak menentukan sendiri siapa saja yang menjadi penerima bantuan. Penyaluran dilakukan berdasarkan data yang telah ditetapkan dalam sistem dan daftar penerima yang diterima desa.
“Kalau di desa, kami hanya sebatas penyaluran sesuai data yang diterbitkan. Jadi kalau ada perubahan data, kami mengikuti data yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Karena itu, apabila terdapat masyarakat yang mempertanyakan perubahan status penerima, pihak desa juga harus menyesuaikan dengan ketentuan dan sistem yang berlaku.
Persoalan Data dan Perubahan Regulasi
Selain persoalan pembaruan data, perubahan regulasi dan sistem juga menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan program bantuan sosial.
H. Iyan memahami bahwa sistem diperlukan untuk mengatur penyaluran bantuan secara lebih terstruktur. Namun, menurutnya, apabila terdapat perubahan data atau kebijakan, masyarakat terkadang membutuhkan penjelasan lebih lanjut karena perubahan tersebut berdampak langsung terhadap penerima bantuan.
“Namanya sistem, kalau sudah menjadi kebijakan sistem, kita tetap harus mengikuti arahnya. Tetapi di sisi lain, banyak juga kekurangannya. Harapan kami bisa dievaluasi lagi, baik oleh Dinas Sosial maupun sumber bantuan lainnya,” ujarnya.
Ia berharap evaluasi tersebut dapat menghasilkan mekanisme yang lebih sederhana, tidak menyulitkan masyarakat maupun pemerintah desa, serta tetap mengutamakan ketepatan sasaran.
Isu Penerima Tereliminasi dalam Sistem
Terkait adanya penerima yang sebelumnya memperoleh bantuan namun kemudian tereliminasi atau terhapus dari daftar, H. Iyan menyebut pihaknya menerima informasi bahwa salah satu indikasi yang muncul dalam sistem berkaitan dengan aktivitas pinjaman online (pinjol) maupun judi online (judol).
Namun, ia menekankan bahwa pihak desa hanya menerima dan menjalankan data yang telah ditetapkan dalam sistem. Karena itu, diperlukan penjelasan dan evaluasi lebih lanjut dari instansi yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan dan verifikasi data tersebut.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan tidak kehilangan haknya hanya karena adanya persoalan data atau indikator tertentu dalam sistem yang belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat.
Penjelasan lebih lanjut bahwa Pemerintah desa Pasirsuren berharap ke depan terdapat koordinasi yang semakin baik antara pemerintah desa, pemerintah daerah, Dinas Sosial, serta pihak terkait lainnya dalam melakukan verifikasi dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial.
Dengan adanya data yang lebih akurat dan diperbarui secara berkala, diharapkan bantuan pemerintah dapat diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi kriteria.
H. Iyan juga berharap perubahan status penerima bantuan dapat disertai mekanisme yang jelas sehingga masyarakat mengetahui alasan ketika tidak lagi tercatat sebagai KPM.
“Intinya, kami berharap bantuan ini tepat sasaran. Kalau memang ada perubahan data, mudah-mudahan bisa dijelaskan dan dievaluasi lagi supaya masyarakat tidak bingung,” pungkasnya.
Penyaluran bantuan beras tahap II di Desa Pasirsuren dengan jumlah 1.803 KPM tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya,"pungkasnya.
Red

