BREAKING NEWS

Dinas PU kabupaten Sukabumi Tegas Ambil Tindakan Hentikan Lalu Lalang Kendaraan Pengangkut Fresh Beton Lebih Kapasitas Yang Lewat Tanpa Izin Resmi Dinas PU Kabupaten Sukabumi



Alishba News l Sukabumi-Terhadap adanya mobilisasi pengangkut fresh beton ke PT.Japfa Comfeed Indonesia di lokasi kecamatan Jampangtengah kabupaten Sukabumi yang diduga tidak memiliki izin bidang Teknis PU kabupaten Sukabumi diduga timbulkan sejumlah kerusakan jalan diruang milik Dinas PU Kabupaten Sukabumi.


Juga Dinas PU Kabupaten Sukabumi sangat mengkhawatirkan karena telah terjadi kurang lebih 2 minggu ruang milik jalan kabupaten telah kelebihan berat kendaraan pengangkut fresh beton lebih dari 20 Ton yang melintas bisa saja mengancam akan terjadinya retakan jembatan bahkan dikhawatirkan jembatan penghubung 3 desa Bojongjengkol,desa Nangerang dan desa Bantarpanjang kecamatan Jampangtengah terancam ambruk,sehingga akan berdampak kepada aktivitas masyarakat dari tiga desa tersebut lumpuh total juga akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat,maka sesuai janjinya dinas PU kabupaten Sukabumi menanggapi serius maka telah terlihat sejak pagi hari dari jajaran dinas PU kabupaten Sukabumi mendatangi lokasi jalan status Kabupaten sepanjang ruas jalan menuju PT.Japfa Comfeed Indonesia di wilayah kecamatan Jampang Tengah kabupaten Sukabumi(Rabu,25/02/2026).


Seusai konfirmasi kepada kades Bojongjengkol kecamatan Jampangtengah kabupaten Sukabumi ,Wisnu Kabid Bina Teknik Dinas PU Kabupaten Sukabumi seusai konfirmasi ke pihak PT Japfa Comfeed Indonesia kepada awak media mengatakan, 


"Saya bersama jajaran Dinas PU Kabupaten Sukabumi melihat dokumentasi surat keterangan bertanda tangan kades Bojongjengkol dengan dari pihak PT.Japfa Comfeed Indonesia di sini bisa dikatakan secara izinnya memang PT.Japfa ini baru mau menempuh ,jadi pak kades di desa Bojongjengkol ini hanya menyampaikan dukungan untuk izin bukan mengizinkan,"tuturnya.        

"Jadi tadi konfirmasi ke pak kades bahwa surat ini bukan untuk mengizinkan berupa penggunaan jalan kabupaten tetapi ini tetapi untuk mendukung ataupun persyaratan dari izin yang akan ditempuh oleh pihak PT.Japfa Comfeed Indonesia jadi saat ini pihak PT.Japfa Comfeed Indonesia belum ada izin aktivitas adanya lalu lalang kendaraan pengangkut fresh beton untuk pembangunan disana,"terangnya.         Walaupun sudah terlihat lalu lalang kendaraan pengangkut fresh beton tersebut,"ujarnya.



"Proyek pengecoran beton dengan menggunakan mobil pengangkut fresh beton tersebut untuk saat ini dihentikan sampai izinnya ada ,"terangnya.


Jadi mulai hari ini Rabu,25 Februari  2026 untuk melindungi kendaraan pengangkut fresh beton berkapasitas lebih dari 20 Ton dihentikan dulu untuk itu jangan ada dulu aktivitas mobilisasi pengangkut fresh beton ke PT.Japfa Comfeed Indonesia yang ada di kecamatan Jampangtengah kabupaten Sukabumi dan ini telah  disampaikan pada pihak PT.Japfa Comfeed Indonesia.



Untuk yang sudah terlihat aktivitas pengangkutan saat ini tidak boleh melakukan aktivitas apapun terkait penggunaan jalan kabupaten Sukabumi untuk lalu lintas kendaraan pengangkut fresh beton ke PT.Japfa Comfeed Indonesia tersebut,"terangnya.



"secara peraturan Perda yang terjadi ini memang melanggar peraturan Perda karena segala aktivitas yang terjadi jalan kabupaten dimilik ruas jalannya harus memiliki surat rekomendasi teknis dari Dinas PU Kabupaten Sukabumi ,"terangnya.


"kalau mengenai bobot berat kendaraan atau batasan tonase kendaraan yang bisa melintas di jalan status kabupaten ini selama memenuhi rekomendasi teknis bila melebihi tonasenya diwajibkan pihak yang melintas dengan melebihi kapasitas tonase jalan status Kabupaten harus membangun  kembali jalan yang rusak atau jembatan bagian dari ruas jalan yang dilalui kendaraan kelebihan berat yang melintas itupun setelah keluar izin nanti,"ujarnya.


"Kalau sekarang tetap tidak boleh ada aktivitas lalu lalang kendaraan pengangkut fresh beton ke lokasi PT.Japfa Comfeed Indonesia tersebut,"pungkasnya.


*R Iyan Sapta Nurdiansyah, SE*

Posting Komentar